Rabu, 19 Februari 2014

CONTOH PERJANJIAN BILATERAL DAN MULTILATERAL



BILATERAL DAN MULTILATERAL


Perjanjian Bilateral , yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.

Contoh:
1.      Perjanjian RI dengan cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955
2.      Perjanjian RI dengan filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut
3.      Perjanjian RI dengan thailand tantang garis batas laut andaman disebelah utara selat malaka pada tahun
      1971
4.      Kerja sama penempatan duta besar Indonesia Jepang, Kerja sama Indonesia-China dlm perdgngan     
       bebas
5.      Perjanjian internasional antara Indonesia-Belanda mengenai penyerahan IRIAN BARAT yang
      ditandatangani dikota New York pada tanggal 15 Agustus 1962
6.      Perjanjian internasional Indonesia-Australia mengenai garis-garis batas wilayah antara Indonesia dan
       PNG yang ditanda tangani dikota Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973
7.      Perjanjian internasional antara Indonesia-Malaisya tentang selat malaka dan laut cina selatan, yang
       ditanda tangani pada tanggal 27 Oktober 1969

Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara peserta perjanjian tersebut.
Contoh:
1.      konvensi wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik
2.      Konvensi hukum laut internasional tahun 1982 ttg laut teritorial , zona bersebelahan, ZEE, dan landas benua
3.      Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
4.      ASEAN (Association of South East Asia Nations) atau Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967. Pembentukan kerja sama ini ditandai dengan Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967.
5.      Perjanjian perdagangan antara cina dengan Negara-negara ASEAN
6.      Perjanjian (PAKTA) Pertahanan antara Negara-negara dikawasan atlantik utara (Nato)
7.      Perjanjian pengembangan ekonomi, hankam, dan social budaya antara Negara-negara ASEAN

7 komentar:

Nama :
Umur :